Sarolangun – Besaran Zakat Fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Sarolangun telah diputuskan oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Sarolangun.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kemenag Sarolangun, Muhammad Syatar. Tahun 2019 ini keputusan yang diambil terkait besaran zakat fitrah terdapat empat tingkatan, mulai dari yang tertinggi, tinggi, menengah dan rendah.
“Dalam keputusan rapat bersama berbagai pihak diantarannya Kemenag, MUI, Baznas serta Dinas Perindag Kabupaten Sarolangun, Selasa, 14 Mei 2019 lalu, keputusan diambil berdsarakan dua jumhur mazhab ulama, yakni Imam Syafe’i dan Imam Hanafi,” katanya
Menurutnya, jika mengacu pada Imam Syafe’i, zakat fitrah menggunakan beras sebesar 2.5 Kg sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu jika mengacu jumhur mazhab Imam Hanafi, ukuran zakat fitrah yakni 3.8 Kg beras dan bisa diganti dalam bentuk uang.
Ia juga menghimbau agar masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya tidak secara individu, melainkan menyerahkan melalui badan amil zakat yang telah dibentuk di Masjid, agar penyaluran zakat tertib dan tidak tumpang tindih.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, menyarankan untuk menyalurkan zakat fitrah nanti melalui badan amil yang ada di masjid-masjid dan mushola, agar penyalurannya tertib dan tidak berketimpangan,” Katanya
Berikut Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun dalam bentuk uang:
A. Kualitas tertinggi : Rp. 52.000 per jiwa
B. Kwalitas tinggi : Rp. 48.000 Per jiwa
C. Kwalitas menengah : Rp. 42.000 per jiwa
D. Kwalitas rendah : Rp. 38.000 per jiwa
Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar