Bulan Puasa Ramadhan, PNS Kerja dari Jam 08:00 – 15:30 WIB

Titik Sarolangun187 Dilihat
Share

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan jam kerja baru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya selama bulan puasa. Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/776/IPK/BBKPSDM/2019 ketentuan Jam Kerja dan tata cara berpakain dinas selama Bulan Ramadhan 1440 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Erri Hari Wibawa, Kabid Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan (IPK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sarolangun mengatatakan, SE ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.

“Untuk jam kerja selama Ramadhan untuk Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.00 – 11.30 WIB,” katanya

Meski jam kerjanya berkurang, ia mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif.

Baca Juga :  Tangkal Hoax, Kesbangpol Sarolangun Gandeng Mahasiswa

“Iya, agar tetap disiplin untuk memenuhi jam kerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat, bulan Ramadhan bukan berarti untuk bermalas malasan, justru kinerja PNS harus meningkat. Sejalan dengan meningkatnya ibadah kita selama dibulan suci ramadhan,” tambahnya

Ia juga mengatakan, selain perubahan jam kerja, Pemkab Sarolangun juga menetapkan penggunaan seragam selama Bulan Ramadan, bagi pria memakain peci sedangkan wanita memakai kerudung.

“Benar, itu untuk hari senin sampe kamis, kalau hari jumat diharapkan memakai pakaian muslim. Pakai peci bagi pria dan kerudung bagi wanita, untuk Non muslim menyesuaikan. Setelah bulan ramadhan berakhir ketentuan jam kerja dan pakaian kembali seperti biasa,” singkatnya

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar