Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan memberlakukan pembatasan jam malam kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Pembatasan jam malam tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19, ini merupakan keputusan dan kebijakan yang diambil Bupati Sarolangun, Cek Endra bersama Forkompimda dan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sarolangun.
“Mulai besok (rabu), pembatasan jam malam ini berlaku,” kata Sekda Endang Abdul Naser, Selasa (28/4/2020).
Ia juga mengatakan, untuk waktu pembatasan yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh. Jika masih ada masyarakat yang masih berkumpul diatas waktu tersebut maka akan dibubarkan oleh tim yang terdiri dari Forkompinda, Pihak Kepolisian Dan TNI.
“Kita akan berkeliling terlebih dahulu memberikan himbauan terkait pembatasan jam malam tersebut kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi karena ini demi kebaikan kita bersama guna mencegah penyebaran Covid-19 di Sarolangun,” pungkasnya (Rayan)
Komentar