Muara Bungo – Selasa malam 18 Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bungo melakukan pemusnahan ribuan e-KTP rusak dan invalid. Setidaknya, ada 21.393 ribu e-KTP yang invalid dan rusak di musnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Dukcapil Bungo, Ibnu Hajar saat ditemui diruangannya pada rabu pukul siang mengatakan, dari total yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis. Pertama KTP yang rusak, kedua e-KTP invalid.
“Untuk yang kita musnahkan ada dua jenis. e-KTP rusak yang memang betul-betul milik warga yang tidak layak lagi. Sementara untuk invalid merupakan e-KTP yang warga pindah alamat, dari yang belum nikah jadi nikah, dari status istri menjadi duda dan yang lainnya,” ujar Ibnu Hajar.
Dikatakannya, 21 ribu keping e-KTP yang dimusnahkan akan terus bertambah. Hingga kini, pihaknya sudah empat kali melakukan pemusnahan dan masih akan terus melakukan pemusnahan sampai dekat pemeliu 2019 besok.
“Kita sudah empat kali memusnahkan. Petama kami memusnahkan 20.993 KTP pada hari Minggu, hari kedua kita memusnahkan 127 KTP, hari Selasa 155 keping dan Rabu (19/12) kami memusnahkan 118 keping e-KTP,” tambah Ibnu Hajar.
Pemusnahan KTP rusak dan invalid masih akan terus dilakukan setiap hari kerja. “Setiap sore setelah pengumpulan e-KTP rusak maupun invalid langsung dilakukan pemusnah,” tambahnya lagi.
Lanjutnya, bila masih ada warga yang memiliki e-KTP rusak atau invalid segera laporkan ke kelurahan dan Kecamatam masing-masing. Atau boleh juga langsung antar ke kantor Dukcapil Bungo.
“Pemusnahan e-KTP invalid dan rusak sesuai dengan edaran Kemendagri. Agar e-KTP itu tidak disalahgunakan sebelum pemilu 2019 mendatang,” tutup nya
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar