Dosen Hukum UPN Veteran Jakarta Laksanakan Pelatihan Pendaftaran Merek di Desa Jatisura Kabupaten Indramayu

Artikel, Nasional1259 Dilihat
Share

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Jatisura Kabupaten Indramayu Jawa. Tim Dosen yang diketuai oleh Taupiqqurrahman, SH, M.Kn dengan anggota tim Dwi Aryanti Ramadhani, SH, MH, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H dan Ratna Hindira DPS, SE, M.Si, dengan melibatkan keanggotaan tim dari mahasiswa. Sabtu, 17 September 2022.

Pengabdian dalam bentuk Pelatihan terkait Peningkatan Pemahaman tentang Pendaftaran Merek diikuti dengan antusias oleh Perwakilan Pemerintah desa setempat dan para pemilik UMKM di Desa Jatisura.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk bisa dalam dua dimensi/tiga dimensi, bisa suara, hologram dan sebagainya. Setelah lebih dari 90 menit narasumber memaparkan materi.

Narasumber menjelaskan lebih lanjut tentang arti penting dan manfaat terhadap merek yang sudah terdaftar. Dia mencontohkan banyak permasalahan-permasalahan hukum yang timbul akibat dari merek yang tidak terdaftar sehingga dilakukan pendaftaran oleh pihak yang lain. Terdapat diskusi antara peserta dengan narasumber. Berapa lama masa berlaku suatu Merek? Jawaban dari Narasumber adalah Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Baca Juga :  Danwingdik 300/Tek Tutup Pendidikan Sejurla AFSMBSC A-19

Sedangkan jangka waktu pelindungan yang diberikan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan perpanjangan yang dapat diajukan baik secara elektronik atau non-elektronik.

Pertanyaan-pertanyaan selalu disampaikan oleh peserta kepada narasumber. Diakhir materi, narasumber melakukan evaluasi kepada peserta terkait dengan pemahaman tentang Merek. (tj)

Komentar