Dua Bulan, Polres Bungo Ungkap 14 Perkara Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hukum, Titik Bungo282 Dilihat
Share

Muara Bungo – Polres Kabupaten Bungo mengelar press release terkait keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 14 (Empat Belas) Perkara dengan tersangka sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang tersangka, Jum’at (27/07/2019) bertempat di Mapolres Bungo.

Press Release dipimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP Januario Jose Morais.S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Bungo, Kabag OPS Polres Bungo, Kasat Narkoba Polres Bungo, Kabag Humas Polres Bungo, dan Satuan Satresnarkoba Polres Bungo. bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Bungo.

Selain itu, Polres Bungo juga  menghadirkan tersangka sebanyak 18 orang, serta barang bukti (BB) yaitu Narkotika Jenis Sabu Berat 16,99 (Enam Belas Koma Sembilan Puluh Sembilan) Gram dan Narkotika Jenis Ganja Berat 292,42 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Empat Puluh Dua) Gram.

Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan yang sedang dalam proses sidik saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais.S.I.K, mengutarakan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap Kasus perkara penyalahgunaan narkoba ini mulai dari tanggal (17/05) sampai dengan tanggal 26 Juli 2019.

Baca Juga :  Berikut Rekapitulasi 69 Rio Terpilih pada Pilrio Serentak 2020 di Kabupaten Bungo

“Satresnarkoba Polres Bungo mengungkapkan Kasus perkara penyalahgunaan narkoba ini mulai dari tanggal (17/05/2019) sampai dengan tanggal 26 Juli 2019,” Ujar Morais

“Dalam waktu dua bulan Satresnarkoba Polres Bungo telah berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang Tersangka, yang mana 20 (Dua Puluh) orang Laki-Laki, dan 2 (Dua) Orang Perempuan, dari 22 orang tersangka yang 4(Empat) Orang Tersangkanya telah kami titipkan di Lapas,” tutup morais

Kasat Narkoba, IPTU Septa Badoyo. S.IK. mengatakan bahwa Tersangka penyalahgunaan Narkotika telah melanggar pasal 114 Ayat (1) JO 112 Ayat(1) Undang-Undang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun.

“Tersangka penyalahgunaan Narkotika telah melanggar pasal 114 Ayat (1) JO 112 Ayat(1) Undang-Undang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5(Lima) tahun,” kata Kasat Narkoba, IPTU Septa Badoyo. S.IK.

Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar