KERINCI – Polda Jambi memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH empat orang personel Polres Kerinci, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster.
Keempat personel Polres Kerinci Yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Kerinci, dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Kerinci, namun ke empat personil Polres Kerinci yang di berhentikan tersebut tidak hadir di lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
“Pada upacara ini ada empat personel kita yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).Terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri, poto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah,” kata kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, Selasa (6/6).
Kapolres Kerinci menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang melalui komisi kode etik Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran. “Oleh karena itu, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun,” pinta Kapolres Kerinci
Selaku manusia biasa, AKBP Patria Yuda Rahadian mengaku merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
Ia berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri.
Kapolres Kerinci meminta seluruh personel Polres Kerinci dan jajaran untuk memegang teguh disiplin dan menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
”Kepada Personil Polres Kerinci untuk selalu meningkatkan iman serta jangan berkeinginan untuk mencoba melakukan pelanggaran,“ Tegasnya (tj)
Komentar