Hasil Curian Digunakan untuk Mabuk-mabuk, AS Dibekuk Polisi

Titik Sarolangun171 Dilihat
Share

Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun, Selasa (02/10/2019).

Pelaku tersebut diketahui berinisial AS (20) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si mengatakan bahwa, kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Sabtu (28/09/2019) kemarin sekitar pukul 02.30 Wib, di rumah korban yang berada di RT 10 Desa Ladang Panjang bernama Abu Bakar.

“Waktu itu pelapor memasukkan dua kendaraan kedalam rumah dengan merk Honda Scoopy dan Honda Revo, sekitar pukul 23.00 Wib pada hari Jumat. Kemudian pelapor bersama istrinya tidur dan pada besok paginya, korban melihat pintu belakang terbuka dan dua unit motornya raib atau hilang, sehingga mengalami kerugian 17 juta rupiah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres dalam keterangan persnya.

Usai kejadian pencurian tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2019, unit Opsnal mendapatkan informasi salah satu pelaku berinisial AS sedang nongkrong di kelurahan Pauh, dan kemudian tim Opsnal mendatangi pelaku tersebut lalu digeledah ditemukan sajam jenis pisau akhirnya mengaku perbuatannya melakukan Curanmor di Ladang Panjang.

Baca Juga :  PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Lansia di Kecamatan Bathin VIII

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, kunci T, pisau dan kunci lemari,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan sudah melakukan kejahatan sudah empat kali, TKP dua di Batu Putih, dua lagi di Linggau. Belum pernah ditahan dan ini baru pertama kali ditahan,” tambah Kapolres.

Pengakuan pelaku, bahwa ia melakukan pencurian tersebut untuk keperluan pribadi dan untuk pesta minuman bersama temannya. “Gabung-gabung dengan kawan untuk minum dan mabuk-mabukan, satu motor dijual Rp 1,4 juta,” tutur pelaku AS.

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar