Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Share

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali memusnahkan barang bukti atau BB tindak pidana narkotika,yang merupakan penanganan kasus tindak perkara pada tahun 2022 yang lalu,yang bertempat di halaman Kejari Sungai Penuh.

“Kita melaksanakan ketetapan hakim sebanyak 21 perkara dari 21 tersangka, terkait pemusnahan barang bukti sitaan ini sudah diatur sesuai undang-undang serta sudah diputuskan di pengadilan,untuk itu harus dimusnahkan guna mencegah disalahgunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola , Rabu (01/02)

Dalam kegiatan ini turut Serta di hadiri unsur dari Kejari Sungai Penuh,Polres Kerinci,Loka Pom Sungai Penuh serta Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.

Antonius Despinola mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrah,barang bukti yang disita tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Barang bukti yang dibakar berupa ganja,alat hisap,hp sedangkan sabu di musnahkan dengan cara di blender.

Untuk rincian barang bukti yang di musnahkan di antaranya,6 paket ukuran besar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 5,82 kg,4 paket ukuran sedang narkotika jenis ganj bert 0,26 kg,8 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja berat 13,18 gram,hp maupun yang lainya.

Baca Juga :  Peninjauan Lapangan Persiapan Pilkada 2020

“Jenis barang bukti yang kita musnahkan di antaranya sabu, ganja, alat hisap serta hp , ” Pungkasnya

Disamping itu,Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola menjelaskan,bahwa kasus tindak perkara narkotika menjadi perkara yang dominan yang di tangani oleh pihak Kejari Sungai Penuh. (Sep)

Komentar