Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari Sidak Pasar Atas Sarolangun

Titik Sarolangun1200 Dilihat
Share

Sarolangun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun melakukan Inspeksi mendadak atau Sidak dikawasan pasar atas Kecamatan Sarolangun. Rencana kegiatan yang dilakukan oleh para wakil rakyat itu, guna mengkroscek langsung upaya kenaikan tarif pajak ruko aset Pemerintah daerah (Pemda).

Melalui Ketua DPRD Sarolangun, Tantowi Jauhari memastikan kepada masyarakat para pedagang bahwa keputusan tersebut sudah masuk dalam tahap Peraturan daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat mengecek langsung turun ke pasar Sarolangun. Perlu kita klarifikasi, dengan para penyewa bahwa ini adalah Perda yang telah ditetapkan oleh daerah antara eksekutif dan legislatif,” ujar Tantowi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Tantowi, peraturan daerah yang telah ditetapkan itu bukanlah tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Pemerintah. “Makanya saya ketua DPRD didampingi waka dan anggota DPRD lainnya ingin mengecek langsung apakah pajak ruko ini sudah wajar naik harga segini atau seperti apa,” katanya.

Setelah melakukan kroscek langsung dilapangan ternyata ditemukan perbedaan jauh antara harga sewa ruko milik Pemda dan harga sewa ruko milik masyarakat pribadi. “Ternyata setelah kita cek real kelapangan, dengan ruko yang berhadapan itu harganya cukup jauh,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Perbedaan pun ditemukan hingga mencapai dua kali lipat dari harga sebelumnya. “Kalau yang didepan 40, kita baru di harga 20. Jadi rasanya ini nanti kita tinggal menetralisir isu-isu yang ada di masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada pihak terkait agar mampu menjelaskan lebih hati-hati dan teliti kepada para pedagang yang menyewa ruko tersebut.

“Setelah kita kompetir dengan pedagang beserta penagih pajak, ini bukan semena-mena dari Pemerintah berdasarkan kesepakatan yang telah kita buat didalam peraturan daerah, sebab sudah layak naik pajak ini, apalagi ini kalau tidak naik terus akan jadi temuan,” ungkapnya.

Selain itu, upaya tersebut juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah dalam meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.

“Itupun atas temuan BPK yang jauh beda antara milik pribadi dan milik pemda, pemda menaikkan supaya jangan nampak terlalu jauh perbedaan antara penyewa pribadi dan ruko pemda ini,” tutupnya.

Reporter : Rayan Arpandi

Komentar