Kurang Bayar Ongkos, Sopir Travel Tikam Penumpang

Titik Bungo6291 Dilihat
Share

Muara Bungo – Seorang penumpang travel bernama Sastra Yunaf (24) ditikam pada bagian pipi leher, akibat kejadian tersebut Sastra Yunaf harus dirawat intensif di RSUD Hanafi Muara Bungo.

Adapun pelaku penikaman terhadap Sastra Yunaf dilakukan oleh sopir travel yang ia tumpangi, yaitu Syafrianto alias Rian (25) yang merupakan warga Jorong Sungai Belit, Desa Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabapaten Dharmasraya, Minggu (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Iptu M. Nur, Paur Humas Polres Bungo, mengatakan, penyebab kejadian bermula saat korban naik mobil pelaku dari Kiliran Jao, Sumatra Barat dengan tujuan Muara Bungo.

Kala itu pelaku (sopir travel-red) meminta ongkos sebesar Rp 100 ribu, namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 80 ribu.

Sesampai disalah satu SPBU, pelaku berhenti untuk mengisi bahan bakar. Dan ketika itu juga pelaku meminta ongkos kepada korban yang dimintanya Rp 100 ribu, namun korban hanya membayar ongkos sebesar Rp 80 ribu sesuai yang ia sanggupinya sebelumnya. Tak terima di bayar hanya Rp 80 ribu, pelaku mulai kesal terhadap korban.

Ketika sampai di KM 22 tepatnya Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Pelaku menikam bagian pipi dan leher korban dalam keadaan mobil sedang berjalan. Namun saat itu juga korban berusaha melawan pelaku, akhirnya mobil yang dikendarai pelaku hilang kendali sehingga menabrak tiang listrik.

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun di Bungo Meninggal Tenggelam di Bekas Galian Dompeng

Warga setempat yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung menolong korban. Dan korbanpun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo untuk mendapat perawatan intensif.

“Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil toyota Avanza BA 1593 KN dan sebilah pisau dengan gagang warna hijau abu – abu sepanjang 15 CM sudah kita amankan,” ucap Iptu M Nur, Senin (18/3).

Ulah perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang – undang Hukum Pidana Tindak Pidana (KUHP) tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Terpisah, Edy salah satu pengurus travel di Muara Bungo mengatakan bahwa travel tersebut adalah travel liar. Hal ini terlihat dengan plat nomor kendaraannya yang menggunakan plat hitam serta tidak memiliki loket.

“Ini suatu pelajaran bagi penumpang, kami menyarankan jika ingin bepergian hendaknya menggunakan travel yang legal. Jelas loketnya dimana, jelas pengurusnya siapa,” ucap Edy.

Diungkapkannya, harusnya penumpang naik travel yang legal, kalau terjadi sesuatu pihak penumpang bisa meminta pertanggungjawaban dengan pihak travel. Dan Pihak travelpun harus bertanggungjawab sepenuhnya.

Reporter : Ahmad Pudaili

Komentar