Langgar Aturan dan Tak Bayar Retribusi, Baliho Bakal Calon Bupati Akan Ditertibkan

Titik Bungo192 Dilihat
Share

Muara Bungo – Bertempat diruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo dilaksanakannya rapat koordinasi terkait zona dan estetika pemasangan baliho/spanduk, untuk media promosi politik dan komersial didalam wilayah kabupaten Bungo. (04/12)

Rapat dipimpin oleh Sekda Bungo H. Ridwan Is, yang dihadiri Asisten Pemerintahan, Ir. H. Indones, MTP, Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri, Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid, Kabid Perundang-Undangan Pol PP Zamroni, S.Ag, Staf Ahli Bupati Zulpadli, Kasubid Perencanaan BP2RD, Kabid Pemukiman dan Sarana Utilitas Yendra,S.T, Kabid Politik dan Ormas, Lili Suryani, Kasubid Kewaspadaan Hub antar Lembaga, Gunawan, S.Sos, Unit Intel Kodim Juliansyah, Bunda Jbi Fatur.

Sekda, H.Ridwan Is dalam sambutan menyampaikan bahwa yang membelatar belakangi rapat ini atas dasar situasi politik hari ini terkait dengan banyaknya pemasangan spanduk dan baliho.

“Melihat dalam pelaksanaan Pilkada serentak bahwa pemasangan spanduk yang berhubungan dengan media promosi politik belum masuk ranah atau tahapan Pilkada, begitu juga para penjual kaki lima juga sudah sangat semberaut. Hal ini perlu kita tertipkan, dan kita tarik retribusi,” ujar Sekda

Lebih lanjut, Sekda mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut harus mengikut aturan yang berlaku, dan dipasangkan di zona yang ditentukan dan itupun harus membayar retribusi reklame.

“Dengan demikian, hal ini tentunya akan menjadi sumber pemasukan retribusi daerah, karena kita tahu bahwa alat peraga ini mengeluarkan biaya yang besar oleh pihak-pihak yang memasangnya,” ungkapnya

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri memaparkan bahwa memang saat ini alat peraga kempanye bakal calon Bupati dan Gubenur di wilayah Kabupaten Bungo sudah banyak.

“Secara legal standing belum masuk ranah KPU untuk menertibkan, menurut kami Pemda tentu memiliki peraturan (Perda) yang mengatur tentang penempatan spanduk dan baliho tersebut agar memenuhi persyaratan dan norma estetika penataan keindahan Kota,” Papar Bisri

Baca Juga :  3 Tuntutan, Jika Tak Dipenuhi Warga Dusun Ujung Tanjung Ancam Pindah Ke Damasraya

Tak munafik, bahwa KPU Bungo saat ini sudah banyak mendapat pertanyaan tentang hal ini apakah melanggar atau tidak.

“Berdasarkan aturan APS dan APK Pemilu, kepada media maupun pihak masyarakat yang telah konfirmasi kepada kami sudah dijelaskan,” Pungkas Bisri

Ditempat yang sama, Kabid Perundang – Undangan Pol PP, Zamroni, juga menjelaskan bahwa mereka sudah mencoba menertipkan hal tersebut.

“Kami sudah coba menertibkan dan menghubungi pihak-pihak yang memiliki atribut tersebut, sebelum pemasangan untuk dapat berkoordinasi dalam pemasangan spanduk,” kata Zamroni.

Kemudian dari Kesbangpol, Andra juga menuturkan bahwa hal tersebut dapat ditertibkan dengan teknis. Dan akan segera ditentukan zona larangan dan zona yang diizinkan, sepanjang tidak melanggar aturan dan norma estetika dan Keamanan pengguna jalan, maka tak ada yang salah.

“Lakukan pendataan jumlah dan letak spanduk tersebut, setelah itu kirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik baliho dan spanduk tersebut untuk dapat memasang di zona-zona yang sudah ditentukan, tujuannya agar pemilik tersebut dapat segera melaporkan berapa jumlah alat peraga yang dipasang dan lokasi pemasanganya. Jika telah sesuai aturan, maka pihak Dispenda segera lakukan pemugutan Retribusi Reklame,” tutur Andra

Ketua Bawaslu, Abdul Hamid, juga menjelaskan bahwa saat ini domain Bawaslu dan KPU belum masuk, namun ia sarankan hal ini harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku (Perda).

“Perlu kami sampaikan bahwa merubah warna kendaraan bermotor dengan gambar Bacalon Bupati atau Gubenur juga diatur dan ditertipkan oleh pihak Sat Lantas Kab Bungo, sebab regulasinya jelas tidak dibolehkan,” tegas Hamid

Mengingat rapat tersebut ada satu OPD yaitu perizinan tidak hadir, maka rapat dilanjutkan besok hari Kamis (06/12) Pukul 09.00 Wib.

Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar