Lurah Sayangkan Pemilik Rumah Bedeng, Diduga Tak Taat Aturan.

Share

Tanjab Barat-, Pembangunan rumah bedeng di tengah pusat ibukota kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut sangat sayangkan Pihak Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir.

Pasalnya, keberadaan rumah bedeng yang berlokasi di jalan arjuna rt 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, diduga belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

Fitrawati, S.Kom.I Lurah Patunas saat dikonfirmasi pada senin (25/01/21) diruangan kerja nya mengatakan, terkait pembangunan rumah bedeng yang rampung dikerjakan tersebut, dirinya mengangku tidak mengetahui soal ada atau tidaknya IMB terhadap bangunan itu. Karena pihak kelurahan tidak merasa mengeluarkan surat ataupun tanda tangan sebagai syarat dalam proses membuat IMB.

“Kita tidak mengetahui adanya pembangunan rumah bedeng, dan kita tidak pernah mendapatkan surat dari pemilik rumah bedeng untuk ditandatangani sebagai syarat mendirikan bangunan” ujar Lurah Patunas. Saat dikonfirmasi awak media.

Fitrawati, S.Kom.I menyayangkan pihak pemilik seolah tidak mengindahkan aturan yang berlaku tentang tata cara mendirikan bangunan.

Baca Juga :  Diduga Copy Paste, Tanpa Perencanaan Matang. LSM Petisi Akan Layangkan Surat Ke DPRD.

“Terkadang bangunan la selesai baru minta rekomendasi izin, seolah tidak mengetahui tata cara mendirikan bangunan” papar nya.

Lurah berharap, kepada masyarakat agar taat tentang cara mendirikan bangunan dan fahami regulasi. (*/RTJ)

Komentar