Mau Jual Emas 60 Gram, Dua Pelaku PETI Diamankan Polisi

Titik Merangin296 Dilihat
Share

Merangin – Banyaknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mengunakan Exsapator dan Dompeng di Kabupaten Merangin, membuat aparat kepolisian terus gencar melakukan razia.

Kali ini aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua Pelaku penjual emas hasil PETI di wilayah Kelurahan Pasar Bangko, dari tangan kedua pelaku berhasil di amankan emas seberat 60 gram.

Penangkapan dua pelaku penjual emas ilegal ini terjadi pada Minggu (23/9/2018), sekitar pukul 13.30, dimana ada laporan masyarakat akan terjadi trangsaksi jual beli emas ilegal di Kelurahan Pasar Bangko. Setelah dilakukan Pengintaian bebarapa jam, akhirnya aparat kepolisian melihat ada dua orang yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan sambil menunggu pembeli emas.

Merasa curiga aparat kepolisian langsung mengamankan dua pelaku bernama Solihin (42), warga Kabupaten Musi Rawas Utara dan Yasi (48), warga Kecamatan Tiang Pumpung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanla dua bungkus plastik berisikan enam puluh gram emas serta barang lainya.

Setelah berhasil menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim. Dari pengakuan kedua tersangka emas tersebut di dapatnya dari hasil penambangan emas tanpa izin yang ada di Kecamatan Muara Siau.

Baca Juga :  Hari Ke - 4 Pra TMMD Ke-111, Prajurit TNI dan Warga Laksanakan Pemasangan Batu Bata Pos Jaga

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku penjual emas PETI. “Pelaku kita tangkap saat ingin menunggu pembeli emas hasil PETI, namun pelaku keburu kita tangkap dan tidak berhasil menjual emasnya,” jelas Iptu Khairunnas, Senin (24/9/2018).

Kasat juga menjelaskan, sejauh ini ada dua pelaku yang kita amankan bersama 60 gram emas, dan kini pelaku kita lakukan penahanan di Mapolres. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Sarfandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar