Panwaslucam Kota Baru Ingatkan Parpol dan Caleg Untuk Tidak Curi Start Kampanye

Share

Jambi – Informasi awal, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kota Baru, Jambi, mengingatkan agar Parpol maupun Caleg-nya untuk tidak mencuri start kampanye.

Arvandi,S.Pd.I, ketua Panwaslucam Kota Baru menyebutkan, himbauan ini terutama ditujukan khusus bagi peserta pemilu Dapil 1 Kecamatan Kota Baru.

“Informasi, bahwa ada salah satu Caleg membagi kalender kepada masyarakat. Oleh karena itu kami mengingatkan agar peserta pemilu untuk tidak mencuri star kampanye,” sebut Arvandi yang juga kordiv PHL. Rabu (5/9/2018)

Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2018, menyebarkan bahan kampnye tidak boleh dilakukan. Karna itu sudah dikategori pelanggaran.

“Sesuai jadwal dan tahapannya, baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). yang dijadwalkan 23 September nanti,” tambah Arvandi.

Teguh Christian S. Hut sebagai kordiv HPP juga menambahkan, bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Caleg-nya, sehingga dilarang berkampanye baik melalui media massa cetak-elektronik, termasuk juga sosial media.

Baca Juga :  Bupati Bungo Usulkan Sejumlah Bangunan ke Balai Wilayah Sungai, Berikut Usulannya

Panwaslucam Kota Baru, Jambi kata Teguh sudah sering mendapatkan informasi masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan, banyaknya spanduk atau baliho sosialisasi oleh para Caleg.

“Termasuk juga di medsos, akan kami tegur dan beri peringatan karena itu dilarang. Tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya

Akan tetapi katanya, Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai. Terkait hal itu, parpol bisa melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader.

“Kegiatan internal ini wajib diberitahukan kepada KPU dan Panwaslu setempat secara tertulis,” singkat Teguh.

Penulis : Ahmad Pudaili

Komentar