Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari menargetkan mencetak sebanyak 30 persen Kartu Identitas Anak (KIA) dari jumlah wajib KIA 2019.
“Wajib KIA tahun ini 104.000 anak, yakni anak dari usia nol bulan sampai dengan 17 tahun kurang satu hari,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi di Muarabulian, Rabu lalu
KIA tersebut merupakan KTP_nya anak-anak, tujuannya agar anak-anak sudah terdata sejak usia dini. Sehingga saat anak-anak memasuki usia wajib KTP tinggal dilakukan pemuktahiran data karena sebagian elemen data pada KTP juga terdapat pada KIA.
Selain itu dengan adanya KIA tersebut juga dapat meminimalisir terjadinya human trafficking dan mencegah kriminalitas terhadap anak.
Ade menjelaskan, perbedaan antara KTP dan KIA terletak pada chip yang tertanam dalam KTP. Fungsi dari chip yang tertanam dalam KTP tersebut sebagai tempat penyimpanan elemen data seperti iris mata dan sidik jari.
Target rekam cetak KIA tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Batanghari dan sesuai dengan rencana strategis pembangunan dinas Dukcapil kabupaten itu. Dimana dalam rekam cetak KIA tersebut akan dituntaskan dalam tiga tahun anggaran.
Pada tahun 2019 ditargetkan sebesar 30 persen, tahun 2020 sebesar 30 persen dan tahun 2021 sebesar 40 persen dari wajib KIA.
“Saat ini kita tengah melakukan persiapan rekam cetak KIA tersebut, direncanakan dapat dimulai pada April tahun ini,” kata Ade.
Sedangkan persiapan rekam cetak KIA yang tengah dilakukan Dukcapil diantaranya pengadaan printer cetak KIA dan pengadaan blangko KIA sebanyak 15.000.
Saat ini dinas Dukcapil Batanghari telah memiliki blangko KIA sebanyak 16.000 yang merupakan bantuan Kementerian. Bantuan blangko tersebut karena cakupan akta kelahiran di kabupaten itu sudah mencapai 90 persen lebih.
Agar target rekam cetak KIA tersebut tercapai, Dinas Dukcapil Batanghari melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, dimana KIA tersebut dimasukkan ke dalam persayaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga siswa yang akan mendaftar sekolah harus membuat KIA terlebih dahulu. (Adi)
Komentar