Muara Bungo – Mengahapi tatanan baru dalam kondisi Covid-19, di Kabupaten Bungo sudah dibolehkan Penyelenggaraan Ibadah dan Pesta Pernikahan, hal berdasarkan Suarat Edaran (SE) Bupati Bungo H Mashuri yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten.
Surat Edaran bernomor: 480/418/KESRA tertanggal 23 Juni yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bungo Mashuri tersebut diantara poin-poin didalamnya telah membolehkan pelaksanaan ibadah di masjid, kegiatan social budaya dan pesta pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan social dan budaya khususnya pesta pernikahan/perkawinan dan sejenisnya, harus mematuhi syarat-syarat; antara lain, meminimalisir jumlah undangan, setiap undangan maupun tuan rumah selama pelaksanaan kegiatan agar menggunakan masker, tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun didepan pintu masuk serta hand sanitizer setiap ruangan dan lokasi kegiatan.
Syarat lain, orang yang sedang mengalami demam batuk/pilek/nyeri tenggorokkan/sesak napas diharapkan tidak menghadiri undangan pesta pernikahan/perkawinan. Membersih dan melakukan desinfektan pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai, menjaga jarak aman/physical distancing paling sedikit satu meter antara orang atau undangan serta meniadakan kegiatan hiburan/music pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan. (tj)
Komentar