Pemkab Kerinci Minta Ketegasan dari Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi Terkait Peningkatan Status Zona

Titik Kerinci181 Dilihat
Share

KERINCI – Berdasarkan pertimbangan dari Tim Pakar, maka sejak tanggal 12 Juli kemarin Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi, menetapkan Kabupaten Kerinci sebagai zona kuning.

Penetapan ini berdasarkan analisa, tim pakar dengan menggunakan beberapa faktor. Salah satunya terdapat pasien positif Covid-19, dan banyaknya hasil rapid tes.

Padahal sebelumnya Kabupaten Kerinci berada pada Zona Hijau, bahkan daerah pertama di Provinsi Jambi yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagai daerah zona hijau.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Darifus meminta, penegasan dari tim gugus tugas Provinsi Jambi terkait penentuan status zona. Sebab menurutnya penetapan status zona tersebut, kewenangan dari Kemenkes.

“Untuk memperjelas status itu, maka kita akan menyurati tim gugus tugas Provinsi Jambi. Karena ini berdampak, pada proses belajar mengajar tatap muka kemarin,” ungkap Darifus, Jum’at (17/7/2020).

Lebih lanjut Darifus, yang juga kepala BPBD Kabupaten Kerinci menjelaskan, dengan ditetapkannya Kerinci sebagai zona kuning. Maka kedepannya Tim Gugus harus meningkatkan pencegahan, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan tim pakar biasanya mengupdate data atau mengevaluasi setiap daerah satu minggu sekali.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) PT Energy Development Corporation

“Setelah berbagai upaya yang dilakukan tim gugus tugas, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kerinci. Maka diharapkan minggu depan, Kerinci kembali masuk zona hijau,” harapnya. (Adv/Sep).

Komentar