Muara Bungo – Beberapa bulan yang lalu telah terjadi pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang.
BACA JUGA : https://titikjambi.com/berita-selengkapnya/di-muara-bungo-ayah-jadi-korban-pembunuhan-anak-terkena-bacokan/
Dari permintaan pihak korban dan masyarakat setempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan dan perlindungan kepada Robby Suandi (korban-red).
Hal tersebut dikatakan Robby selaku Staf pelaksana LPSK ketika menyambangi rumah korban untuk melakukan pengecekan kondisi korban di Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jumat (15/11)
“LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan karena sesuai yang di amanatkan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban,” ujar Robby
Bantuan perlindungan saksi dan korban ini tuturnya tidak terbatas karena siapa pun yang menjadi korban, dan tidak melihat status para korban.
“Kalau korban maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan medis, biologis, psycho sosial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi,” tutup Robby
Ikatan Pemuda Bathin Duo Pelayang (IPBDP) Bungo, Marjohon mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak LPSK yang telah bersedia memberi bantuan terhadap korban.
“Kami atas nama keluarga Robby Suandi, mengucapkan ribuan terima kasih yang tak terhingga kepada LPSK yang bersedia turun langsung dari Jakarta,” tandasnya
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar