Selama Tahun 2018, KDRT di Sarolangun Tercatat 27 Kasus

Titik Sarolangun290 Dilihat
Share

Sarolangun – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat ada 27 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak yang masuk ke Dinas DP3A Sarolangun selama tahun 2018. Hal ini dibenarkan oleh Farida, selaku Kabid Perlindungan Perempuan di dinas DP3A.

“Kerasan terhadap perempuan tercatat ada 7 kasus, dengan delik pengaduan 3 orang pelecehan seksual, selebihnya KDRT. Dan untuk penanganannya, kasus pelecehan seksual kita limpahkan ke pihak kepolisian, dengan penyelesaian secara pidana. Untuk KDRT 2 orang kita selesaikan dengan cara mediasi, selebihnya juga di limpahkan ke pihak Kepolisian,” katanya

Ia juga menjelaskan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait undang-undang KDRT, undang-undang perlindungan terhadap anak, bahkan pihaknya turun langsung ke Kecamatan – Kecamatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk dilindungi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apa bila ada kejadian KDRT terhadap perempuan dan anak, agar secepatnya melaporkan ke P2TP2A di dinas DP3A, kita siap melayani apapun keluhannya yang menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karna P2TP2A adalah wadah untuk pengaduan semua keluhan terkait KDRT,” jelasnya

Baca Juga :  Sikapi Berbagai Peristiwa, Masyarakat Pulau Buayo Gelar Ritual Tolak Balak

Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar