Sempat Kabur & Buang Barang Bukti, Akhirnya Pengedar Sabu ini di Bekuk Polisi

Titik Batanghari119 Dilihat
Share

Batanghari – Diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, polres Batanghari melalui Satres narkoba amankan seorang laki-laki berinisial D 43 tahun asal Rt. 07, Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, pada (15/1/2021) lalu.

Diketahui, D merupakan seorang buruh tani di desa nya, kejadian bermula pada hari Jum’at 15 januari 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Satres polres Batanghari mendapat informasi adanya keberadaan pengedar narkotika jenis shabu yang berada di Rt.07 Kelurahan kembang paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari

“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib anggota sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku”, Kata kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu SH, saat dikonfirmasi. (23/1/2021).

Lanjut kasat, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada disamping rumah pelaku, setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap pelaku.

“Pada saat itu kita tidak menemukan barang bukti, kemudian kita lanjutkan pencarian barang bukti dan akhirnya tim Opsnal Polres Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti yaitu satu buah kotak warna Kuning,” lanjutnya

Baca Juga :  APKASI, Bupati Batanghari di Lantik Sebagai Sekretaris bidang kerjasama BUMN, BUMD dan BumDes

Dari dalam kotak Warna kuning Merk Heiker tersebut ditemukan tujuh puluh delapan (78) paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Shabu, serta ditemukan pula satu buah alat hisap sabu (Bong), satu buah korek api merk huike yang di dapat tidak jauh dari barang bukti awal tersebut ditemukan.

Setelah berhasil mengamankan, pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukannya Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayNiat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. (Putra)

Komentar