Tolak UU MD3, PB PMII Intruksikan Aksi Serentak

Nasional354 Dilihat
Share

Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar Diskusi Publik pada Kamis 22 Februari 2018 di lantai 1 Kantor PB PMII. Diskusi tersebut membahas hasil revisi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dn DPRD (UU MD3).

Pada Diskusi Publik yang bertajuk “UU MD3: Tameng Parlemen?” ini, PB PMII menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Diantaranya adalah Ketua Fraksi PPP MPR RI, M. Arwani Thomafi, Kuasa Hukum Penggugat, Irman Putra Sidin, Direktur Lingkar madani, Ray Rangkuti. Komite Pemanatu Legislatif (Kopel), Anwar, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, La Radi Eno alias Radit.

Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, M. Zeni Syargawi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu sikap PB PMII dalam merespon isu terkini di tanah air. Pasalnya, revisi UU MD3 mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Hal tersebut, lanjutnya, tentu didasari oleh beberapa hal yang dianggap janggal.

“Mendapat penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap ada kejanggalan. Seperti imunitas yang berlebihan, anti kritik dan lain-lain,” jelas pria yang pernah berproses di PMII Medan, Sumatera Utara ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB PMII, Sabolah Al Kalamby, melalui sambutannya pada pembukaan diskusi tersebut, menyampaikan bahwa PB PMII merupakan organisasi pertama yang mendiskusikan isu revisi UU MD3.

Menurutnya, hal ini juga sebagai salah satu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kader PMII di seluruh Indonesia.

Sebab sejak revisi UU MD3 ini ditetapkan dan munculnya penolakan dari berbagai kalangan, banyak kader-kader PMII di daerah yang bertanya kepada PB PMII, seperti apa sikap PMII menanggapi hal tersebut.?

Baca Juga :  Kasus Pengadaan Pajero - Darmawan Heran, Bukti Pengembalian Uang Tak Masuk di BAP

“Ini untuk menjawab pertanyaan kader-kader PMII di seluruh Indonesia. Tentu menurut kami hasil revisi UU MD3 perlu didiskusikan. Khusunya beberapa pasal yang berkaitan dengan imunitas yang berlebihan, kebebasan publik dalam mengkritik DPR, penambahan pimpinan di DPR, serta pemanggilan paksa dan lainnya. Ini harus ditinjau kembali oleh para elit politik, mengingat banyaknya kalangan yang menolak,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada diskusi tersebut, para narasumber nyaris menyimpulkan hal yang sama. Yakni tidak sepakat dengan hasil revisi UU MD3. Sebab dibeberapa pasal dalam UU yang belum bernomor ini, dinilai bertentangan dengan aturan-aturan lainnya.

UU MD3 dianggap menakutkan rakyat untuk memberikan kritikan pada anggota DPR. Selain itu, anggota DPR juga akan kebal hukum. Sebab tidak bisa diperiksa jika tidak ada persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD).

Di bagian lain, Ketua Umum (Ketum) PB PMII, Agus M Herlambang menegaskan bahwa PB PMII menolak hasil revisi UU MD3. Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi. Negera demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum.

Oleh karena itu, Agus menginstruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3.

“Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Pengus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang,” pungkas pria yang dikenal tegas ini.

Reporter : Ahmad Pudaili

Komentar