Zumi Zola di Vonis Enam Tahun Penjara

Nasional445 Dilihat
Share

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan Yanto juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun sesuai menjalani hukuman pidana pokok.

“Mengadili meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Majelis menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu, S$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu Zumi juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh sejumlah rekanan di antaranya, penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, dan sejumlah rekanan. Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga. Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Hakim mengatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Baca Juga :  HPN 2019, FJPI Luncurkan Buku "Jurnalis Perempuan Meliput Indonesia"

Selain itu, hakim menyatakan aktor itu juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD 2017.

Suap juga diberikan agar para legislator Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD 2018.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan. Zumi Zola menerima hukuman itu. Tapi, “Pikir-pikir,” kata jaksa.

Sumber : Tempo.co

Komentar