Bupati Adirozal : Pemeriksaan Kepala Desa yang Tersandung Kasus DD Tidak Memerlukan Izin Bupati

Titik Kerinci548 Dilihat
Share

Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal menegaskan pada tahun 2020 ini, pemeriksaan bagi Kepala Desa yang bermasalah tersandung kasus Dana Desa (DD) tidak memerlukan izin Bupati lagi, di karenakan transper Dana Desa langsung masuk rekening Desa tidak melalui rekening kas daerah atau melalui perentara daerah.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan berbeda dengan tahun sebelumnya, Dana Desa yang di transper oleh pusat melalui rekening kas baru di salurkan ke Desa-Desa, oleh sebab itu memerlukan izin Bupati jika ada pemeriksaan Kepala Desa terkait Dana Desa.

“Ya untuk sekarang ini, terjadi perubahan kebijakan, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang lagi dalam urusan transper Dana Desa, namun untuk proses verifikasi dan rekomendasi pencairan Dana Desa masih di lakukan di daerah,” kata Bupati Adirozal sabtu (14/3).

Bupati Adirozal berharap kepada Kepala Desa untuk dapat memanfaatkan Dana Desa sesuai kebutuhan agar tepat sasaran dan tidak melakukan korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi. (Sep/Adv)

Baca Juga :  Bupati Kerinci Serahkan Baznas Untuk Gharim Mesjid