Syufrayogi Syaiful : Satgas Covid-19 Fahami Maksud Dari Himbauan

Share

Tanjab Barat-, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjjabbar) di bubar paksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pada Sabtu (02/05) malam hari.

Penutupan tersebut berdasarkan surat himbauan dengan nomor : 791/KESRA/2020 tentang Pencegahan Meluasnya Wabah Covid-19 bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Salah satu pemilik UMKM di Tanjabbar yang merupakan Owner Kopi Kuale, Firman mengatakan jika penutupan terus di lakukan bagaimana dengan kondisi perekonomian masyarakat sendiri terkhusus pedangan kecil seperti dirinya yang termasuk dalam UMKM. Dia juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar ada solusi terkait dengan hal ini.

Kalau bentuk ini terus dilakukan oleh Pemkab Tanjjabbar lantas bagaimana solusi ekonomi UMKM hari ini dan tenaga kerjanya,” katanya.

Dia juga mengaku, sejumlah peralatan dagang di Kopi Kuale juga di angkut Tim Gugus Covid-19 Tanjjabbar. Menurutnya, hal itu tidak seharusnya di lakukan.

“Ini hanya sebatas himbauan tanpa harus ada tindakan membubarkan secara paksa dan mengakibatkan mengangkut sekitar 18 kursi di bawak ke Posko Covid-19,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika Pemkab bisa bertanggung jawab terhadap pedagang UMKM dari segi perekonomi, dirinya siap untuk tutup bahkan sampai satu tahun kedepan.

“Kalau memang Pemkab Tanjjabbar benar-benar untuk membantu UMKM yang ada di kuala tungkal, Apa Jaminan Dari pemerintah terhadap kami Agar kelangsungan ekonomi kami tetap ada pemasukan, ” pungkasnya.

Senada dengan Firman, Pedagang Bakso Suparni (Pak de) mengatakan himbauan dengan penerapan jam malam sekitar pukul 21.00 wib harus tutup UMKM di Pujesera tersebut berdampak dengan kurangnya pendapatan. Ia juga meminta agar ada solusi untuk pengusaha UMKM seperti dirinya.

“Ia biasa nya Para pembeli datang nya sedikit larut malam, Apalagi suasana Ramadhan. Dengan diberlakukannya tutup jam 21.00 wib banyak dagangan kami kurang laku,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful Menyayangkan Tindakan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Seolah Tidak Memahami Maksud Dari makna Dari surat  Himbauan.

“baru bersifat himbauan, jadi baru berupa kewajiban moral. Tp jika berupa intruksi maka wajib ditaati Jika tidak, Dapat  dikenakan sanksi bagi pelanggar” ungkap Syufrayogi Syaiful kesal.

Yogi Juga menjelaskan dalam Poin dalam surat himbauan tersebut harusnya bukan saja warung kopi, tp juga warung nasi dan sejenisnya yg menjadi tempat orang ngumpul.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak La Nina, Bupati Gelar Apel Konsolidasi Bencana.

Menurutnya Covid -19 ini sangat  berdampak sosial ekonomonya sudah pasti. Intetaksi sosial dibatasi, berakibat penurunan aktifitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi melemah, disisi lain harga kebutuhan pokok naik. Oleh karena itu kebijakan pembatasan sosial oleh pemda harus Sertai denga kebijakan jaring pengaman sosial.

Ia Perlu juga mengingatkan kepada pemangku kebijakan dan Tim terkait penanganan Covid -19  juga dicatat dapak krisis Covid -19 mengakibatkan kejahatan meningkat 12%. Yang perlu diikuti dengam kewaspadaan sosial.

Tidak hanya sebatas kekesalan dan kekecewaan Anggota DPRD ini terhadap Tim satgas Covid -19 dalam memaknai maksud arti Himbauan. Yogi Juga menganalisa Dari berbagai Aspek.

“1. Aspek Hukum : Hukum Pidana keberlakuanya adalah ketika suatu UU atau aturan di buat pemerintah bersama dpr maka itu disebut hukum, dan memiliki sanksi.

Namun jika itu bersifat HIMBAUAN maupun INDTRUKSI Bupati, itu secara filosofis bukan hukum.
Yang menjadi hukum adalah ketika Aparat sedang menindak, lalu warga melawan maka itu baru hukum, Sifat melawan hukumnya terletak pada warga yang melawan ketika ditindak, bukan Surat HIMBAUAN Bupati.

Ini aparat sering kali salah, makanya sifatnya aparat silahkan saja menegur secara baik – baik, tak boleh kasar.

2. Dampak sosial : seluruh masyarakat hari ini terkena imbas dari dampak sosial, terutama UMKM, warung kopi, dan rumah makan.
Maka perlu sosialisasi yang masif dalam proses penyampaian aturan, dan tindakan pencegahan Virus Covid19, lalu juga dampak pada masyatakat tanjabbyang religius, dinas kab maupin pihak kementrian agama mesti melakukan koordinasi pada pemuka agama, pemuda adat, serta tokoh masyarakat agar satu suara dalam menyampaikan Informasi kepada masyarakat, jangan sampai ada perang dalil di tengah masyarakat yang akan memberikan dampak horizontal.

3. Aspek Ekonomi : setiap prov, kab/kota akan terkena dampak ekonomis secara masif, untuk itu pemerintah pusat sudah membuat kebijakan serta regulas untuk payung hukum sebagai antisipasi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan – kebijakan untuk penangulangan di daerah masing – masing.
Untuk itu pemkab perlu melibatkan dpr bukan hanya ikut mengawasi bantuan – bantuan yang bersifat langsung pada rakyat, namun saya Sufrayogi dari fraksi Golkar mengusulkan untuk pembentukan TIM kusus dpr bersama pemkab untuk secara kusus bekerja mengawal agar bantuan itu sampai pada tangan yang tepat, dan tepat sasaran.” Pungkasnya.

Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Editor.     : Ahmad Pudaili