Gunakan Dana Desa, Pengerjaan Turap di Desa Kembang Tanjung Asal Jadi

Titik Batanghari691 Dilihat
Share

Batanghari – Pembangunan tembok penahan tebing atau turap di Rt 09 dan Rt 10 desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam diduga asal-asalan. Pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp.704.165.000.

Marzuki, salah seorang warga desa Kembang Tanjung mengatakan bahwa pembangunan turap atau tembok Penahan Tanah di Desa nya banyak menuai kontrovensi. Bagai mana tidak, pembangunan yang belum selesai dibangun malah rusak. “Kondisi kian hari kian memprihatinkan” kata Marzuki

Marzuki juga menjelaskan bahwa dia dan beberapa warga lainnya telah berkonsultasi, dan pada tanggal 9 April telah mengirim laporan resmi kepada pihak inspektorat Batanghari untuk memeriksa oknum perangkat desa yang bersangkutan.

“Sebelum membuat laporan kita telah berkomunikasi dengan pihak inspektorat,” tambahnya

Dia juga meminta kepada pihak inspektorat agar dapat memberikan solusi terkait turap tersebut, karena turap tersebut retak dan membuat tanah yang ada di sekitar bangunan menjadi longsor dan dikhawatirkan akan semakin melebar sampai ke jalan.

“Sekarang, di sekitar area turap sudah kita pagar seng takut ada anak anak yang main disana bisa bahaya,” tutupnya

Baca Juga :  Memutus Penyebaran Covid 19, Tim Gugus Tugas Batanghari Berlakukan PPKM

Terpisah, kepala inspektorat Batanghari Muchlis saat dijumpai diruang kerjanya Senin (13/4) mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat desa Kembang Tanjung.

“Laporan sudah diterima dan kita akan mengirimkan tim khusus untuk menangani permasalahan ini,” kata Muhclis

Dia juga menambahkan bahwa inspektorat telah mendapat surat disposisi dari Bupati Batanghari untuk segera memeriksa pembangunan turap desa Kembang Tanjung, dan Muchlis memaparkan bahwa Dana Desa tidak bisa di gunakan dalam pengolahan turap.

“Sangat disayangkan pembangunan ini, apalagi pihak Desa tidak berkonsultasi dengan pihak PUPR Batanghari,” tambahnya

Reporter : Putra
Editor : Ahmad Pudaili