Pernyataan Marjani Anggota DPRD, Dikecam Jurnalis Batanghari

Titik Batanghari545 Dilihat
Share

Batanghari – Terkait Pernyataan Salah Satu anggota DPRD Batanghari Rabu (22/04/2020) saat Rapat Paripurna Penyampaian Terhadap LKPJ Bupati Batanghari Tahun 2019, yang menyoalkan legalitas media didalam Wilayah Kabupaten Batanghari mendapat kecaman dari salah satu organisasi Wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Batanghari.

Pernyataan tersebut beredar di kalangan jurnalis dengan Video, yang berdurasi selama 46 detik oleh seorang Anggota DPRD ini pada saat Rapat Paripurna, Penyampaian Terhadap LKPJ Bupati Batanghari Tahun 2019 di Gedung DPRD Batanghari.

“Mengingat keterbukaan informasi perlu melakukan pendataan ulang dan penguatan organisasi pada kelembagaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi atau BPID, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,” kata Marjani, SH, fraksi Partai Nasdem ini.

Dia juga mengatakan, perlu regulasi yang ditentukan dalam peraturan Bupati untuk melakukan peraturan dan penertiban keberadaan media masa atau media elektronik atau media online tidak memiliki legalitas verifikasi, dari dewan pers.

Ditempat terpisah, Zamani, SH, seorang mantan jurnalis dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari mengatakan pada video tersebut, pernyataan ini sangat bahaya sekali.

“Kita yakin niatnya bagus tapi redaksi kalimatnya harus diluruskan. Solusinya harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, yakni Anggota DPRD ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Apes, Gagal Curi Motor Malah Motornya Ketinggalan di TKP

Dwi Danial, seorang jurnalis di salah satu media online di Batanghari mengatakan, mantap sekali pernyataan dewan ini, untuk apa akta notaris, izin dari Kementrian Hukum dan HAM dalam pengurusaan perusahaan media.

Sama seperti apa yang dikatakan oleh Rendi Andani S, SE, seorang jurnalis di salah satu media online di Batanghari, Dewan Pers tidak melarang dan tidak pernah meminta media terverifikasi jadi syarat untuk melakukan kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Yang penting media tersebut sudah memiliki badan hukum sesuai UU No. 40/1999 Tentang Pers.

Sementara itu, Heriyanto, yang juga merupakan seorang mantan jurnalis Batanghari mengungkapkan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD ini sangat menggores hati rekan media dan juga pemilik perusahaan media, termasuk dengan pihak Diskominfo Batanghari.

“Ini harus segera diklarifikasi, kalau tidak segera memberikan pernyataan permintaan maaf. Karena apa yang disampaikan oleh anggota DPRD ini sangat menyinggung perasaan pihak jurnalis dan pemilik media, dan perlu diketahui, setetes tinta mampu membuat sejuta manusia untuk berpikir,” katannya (Putra)