Adirozal : Perangkat Desa Wajib Berkantor 37 Jam Dalam Seminggu

Titik Kerinci592 Dilihat
Share

Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal mengingatkan kepada perangkat Desa untuk membuka kantor selama 37 jam dalam seminggu, guna meningkatkan pelayanana kepada masyarakat.

Selama ini kebanyakan perangkat desa jarang sekali membuka kantor Kepala Desa, setiap urusan masyarakat kebanyakan di alihkan kerumah pribadi perangkat Desa.

“Kita menghimbau kepada seluruh perangkat Desa untuk bekerja secara efektif dan masuk kantor selama 37 jam dalam seminggu, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati Kerinci jumat (13/3)

Apalagi sekarang ini perangkat Desa sudah memiliki tunjangan kinerja, maka tidak ada alasan lagi aparat Desa untuk tidak membuka kantor Desa.

Disamping itu, Bupati Adirozal menambahkan Pembangunan kantor Desa ini untuk mempermudah bagi masyarakat untuk menemui perangkat Desa, jangan sampai ada masyarakat di telantarkan lantaran ada perangkat tidak di tempat.

“Saya meminta pihak kecamatan untuk senantiasa memantau kantor-kantor Desa guna melakukan pengawasan, jika ada perangkat Desa tidak bekerja selama 37 jam, kepala Desa berhak mengganti staf Desanya,” terang Bupati

Baca Juga :  Bupati Kerinci letakkan Batu pertama pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama

Reporter : Asep
Editor : Ahmad Pudaili