Mon Rezi : Kita Hanya Mengingatkan, Patuhi Regulasi
Tanjab Barat -, Bakal Calon Bupati Tanjab Barat Drs. H. Muklis, M.Si Dipanggil Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Terkait Dirinya yang masih menjadi Aparatur Sipil Negara diduga melanggar kode Etik ASN Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Tidak hanya Muklis, Badan Pengawas Pemilu Tanjung Jabung Barat juga memanggil Tujuh pimpinan Partai terkait pendaftaran pencalonan muklis.
“Kita sudah melayangkan Surat pada Pemanggilan kepada Bakal Calon bupati Tanjung Jabung Barat Saudara Muklis pada hari kamis untuk datang klasifikasi pada hari jumat tanggal 24 Januari 2020, Terkait Dirinya masih menyandang status ASN” Ujar Mon Rezi Komisioner BAWASLU Tanjung Jabung Barat.
Dikatakan Mon Rezi, Pihaknya Terus mendalami dan merekomendasikan Bakal calon Bupati Tanjung Jabung Barat Tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.
“Pemanggilan ini, Terkait Surat Edaran Dari BAWASLU RI Nomor 0035 Tahun 2020 Tentang Netralitas Pengawasan ASN”.
Disinggung Hasil Rekomendasi Terkait keterlibatan dugaan pelanggaran Bakal Calon Bupati Tanjab Barat, Mon Rezi Menyebutkan Akan Secepatnya Diproses Dibawaslu.
“Bersalah atau Benar nya, yang terpenting kami sudah menjalankan tugas dan wewenang kami, seusai amanah Sesuai Dengan peraturan dan perundangan yang berlaku”Tegas Mon Rezi.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Editor : Ahmad Pudaili























