Provinsi Jambi-, Berdasarkan Hasil Dari Pantauan Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Menempati Urutan Pertama yang Masuk ketegori ASN yang jarang Absen Menggunakan Sistem Aplikasi Berbasis Online yang Dimulai pada Tanggal 23 Sampai 25 Mei 2020.
Hal ini dikatakan Fahari,SH. Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. dari Jumlah yang ada Dalam Daftar ASN yang ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Menempati Urutan Pertama. Melihat Data Absensi tersebut Sesuai Dengan keputusan Hari pertama masuk Kerja pasca libur lebaran, semua ASN wajib absen dan masing-masing kepala OPD/Biro bertanggungjawab melaporkan absensi stafnya paling lambat pukul 09.00 wib .
“Besok ASN Eselon II, III, dan IV Wajib masuk jam 07.25 wib absen secara manual karena dampak pandemi Corona, namun absen wajib di laporkan kepala OPD paling lambat jam 09.00 wib”katanya.
Pahari mengatakan, untuk absen selama 3 hari libur Lebaran kemarin terhitung Sabtu (23/5) hingga Senin (25/5) melalui aplikasi “siAboN” wajib dilaporkan besok paling lambat pukul 11.00 wib .
“Kita tunggu paling lambat pukul 11.00 wib, dan akan kita lanjutkan ke pusat”katanya.
Lanjut Pahari, bagi Organisasi Perangkat Daerah (ODP) yang mengusulkan untuk Work From Home (WFH) pegawainya karena kondisi Coronavirus (Covid-19) maka dapat disesuaikan kembali.
Terakhir kata Pahari, bagi ASN yang tidak mengindahkan edaran Gubernur dan pusat sebelum sesuai UU ASN akan ada sanksi tegas terhadap ASN yang memaksakan mudik dan tidak masuk kerja.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Editor. : Ahmad Pudaili























