Tanjab Barat-, Ketua Ketua Komisi I DPRD kabupaten Tanjab Barat H. Suhatmeri, SH berang terkait stemen Kadis Perhubungan soal Perda No 11 tahun 2015.
Pernyataan kepala dinas perhubungan kabupaten Tanjab Barat tentang Perda No 11 tahun 2015 pasal 16 ayat 1 tentang penyelengaraan bongkar muat barang dinilai masih lemah dan perlu di review langsung direspon ketua komisi III DPRD Tanjab Barat.
Dari mana dasarnya Dishub mengatakan perda itu lemah. Sementara Perda itu sudah dikaji oleh DPRD dan disetujui oleh provinsi dan pusat.
“Jangan asal sebut saja, Perda kita inikan memang seperti itu, selagi tidak bertentangan dengan provinsi dan pusat silahkan daerah menerapkannya.” Pungkasnya.
Ia juga menyebutkan, truck trailer bisa masuk tentu ada izin dari yang punya barang.
Dinas Perhubungan harus berani bertindak tegas dalam menerapkan perda, jika tidak kedepannya bakal jadi preseden buruk dalam penegakan perda di kabupaten ini, “sebut politisi PAN ini.
Sebelumnya Dinas Perhubungan kabupaten Tanjab Barat telah memberikan sangsi terkait kisruh Trck trailer. Atas pelanggaran tersebut dishub berikan berupa sangsi administrasi.
Hal itu dikatakan kadishub Samsul Juhari kepada media. “sangsi administrasi saja, karna Perda tersebut pada pasal 16 ayat 1 tentang penyelengaraan bongkar muat barang masih lemah dan perlu di review lagi kedepannya.” Ujarnya.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Editor. : Ahmad Pudaili























