Sungai Penuh – Terkait persoalan tanggap darurat bencana longsor yang sering terjadi di Kilometer 8, 11, 12, 18 dan kilometer 32 yang merupakan jalan Nasional Sungai Penuh menuju Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat yang saat ini menjadi kewenangan dan pengawasan dari Balai Jalan Nasional IV Provinsi Jambi menjadi polemik.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Sungai Penuh.
Afrizal mengatakan, selama ini tidak ada koordinasi terkait penanggulangan tanggap darurat bencana longsor di jalan Sungai Penuh menuju Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat.
“Terkait penanggulangan tanggap darurat bencana, kita belum pernah berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional IV Provinsi Jambi dalam hal siapa yg mesti menanggulangi lebih awal apabila terjadi bencana longsor, karna itukan wilayah kerja dari Balai, nanti takutnya tumpang tindih,” kata Afrizal, Senin (27/1/2020).
Pihaknya berharap ada komunikasi terkait kesepakatan penanggulangan tanggap darurat bencana longsor antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Sungai Penuh menuju Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat yang saat ini menjadi kewenangan Balai Jalan Nasional IV Provinsi Jambi.
“Kita berharap ada komunikasi dengan pihak Balai Jalan Nasional IV Provinsi Jambi, terkait kesepakatan penanggulangan bencana longsor di jalan Sungai Penuh menuju Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat yang selama ini komunikasi terkait hal tersebut belum pernah kita lakukan,” tutupnya.
Repprter : Asep Sanjaya
Editor : Ahmad Pudaili























