Pemkab Batanghari Sosialisasi Perda Pajak, Burung Walet Salah Satunya

Titik Batanghari697 Dilihat
Share

Batanghari – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Batanghari Melalui Badan Keuangan Daerah gelar Sosialisasi Perizinan dan Pajak Sarang Burung Walet, yang di Selenggarakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah Batanghari, Senin (28/6/2021).

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan pengelolaan Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah Apriyeldi, S.Kep yang mengatakan tujuan dari pemanggilan pelaku usaha penangkaran burung walet adalah untuk berdiskusi mengenai kewajiban pelaku usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan membayar pajak.

“Sarang burung walet merupakan salah satu komoditi Ekspor yang saat ini cukup populer di Indonesia, dan ini juga ada peluang bagi pelaku usah untuk membangun Daerah,” kata Apriyeldi

Selain pajak burung walet dia (Apriyeldi-red) juga menjelaskan bahwa ada sembilan objek wajib pajak yang akan menjadi target sasaran kedepan, yaitu  Pajak Restoran, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wales.

Baca Juga :  Bupati Batanghari Kembali Lantik Penjabat Kades, ini Pesannya

“Untuk kedepannya nanti kita juga akan silaturahmi dan mensosialisasikan sembilan objek wajib pajak yang belum optimal,” tambahnya

Diakhir Acara, Apriyeldi Berharap dengan adanyanya Sosialisasi ini Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat Bersinergi meningkatkan PAD dan meningkatkan Pelayanan Pajak Demi Batanghari Tangguh.

“Dengan taat pajak kita bisa membangun Batanghari, Semoga kita semua dapat bersinergi membangun Batanghari,” tutupnya

Reporter : Rendi Andani