Bawaslu Kerinci Sudah Menertibkan 1.200 APK

Share

SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah memulai melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, yang terpampang di jalan-jalan maupun di rumah warga.

Penertiban APK ini berkaitan dengan memasuki masa tenang, terhitung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, yang melarang adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta politik maupun calon legislatif.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Chintya Albert Siin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci ini melibatkan personil dari Polres Kerinci dan Sat Pol PP Kabupaten Kerinci, dengan menyisir berbagai lokasi yang ada di Kabupaten Kerinci, dari kegiatan penertiban kemarin Bawaslu Kabupaten Kerinci sedikitnya sudah menertibkan ribuan baliho maupun spanduk caleg dengan berbagai jenis untuk diamankan serta melanjutkan penertiban di daerah-daerah yang belum terjangkau sebelumnya.

“Kita sudah menertibkan sebanyak 1.200 APK sejak di mulainya penertiban,” Kata Anggota Bawaslu Kerinci, Senen (12/2).

Ia mengajak kepada masyarakat maupun tim sukses calon legislatif,untuk menurunkan alat peraga kampanye jika masih ada baliho yang belum diturunkan maupun melaporkan kepada petugas yang ada di Desa agar bisa segera di tertibkan. (tj)

Baca Juga :  Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Kenduri Sko Desa Koto Lolo

Komentar