BNNK Batanghari Ringkus Pengedar dan Amankan 16.21 Gram Sabu

Titik Batanghari162 Dilihat
Share

Batanghari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari yang dipimpin Langsung oleh Kepala BNN Batanghari AKBP M. Zuhairi, ST dan Tim Brantas berhasil mengamankankan Hel Yadi Alias Pak lung warga Dusun Johor Baru Desa Bungku Kecamatan Bajubang atas Dugaan Penyalah Gunakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (26/1/2021).

Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi, ST saat menggelar Konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga setempat mengenai adanya peredaran Narkotika di Dusun tersebut.

“Setelah menyusun Strategi dan berbekal Informasi dari masyarakat kita langsung Bergerak untuk menangkap Terduga pengedar Sabu ini,” kata AKBP M. Zuhairi, ST saat menggelar Konferensi Pers Ddi kantornya

Dari penggeledahan BNNK batanghari berhasil mengamankan mengamankan 34 paket plastik klip bening transparan yang di dalam nya berisikan serbuk kristal warna putih dengan tiga macam ukuran isinya yang di duga narkotika jenis sabu.

“Dari tangan terduga pengedar ini kita mengamankan serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 16.21 Gram,” tambahnya

Baca Juga :  Polres Batanghari Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tahun 2020

Selain itu, dari tangan terlapor BNNK Batanghari Juga mengamankan Uang Rp. 1.040.000, Empat lembar plastik klip besar bening, Lima Lembar plastik klip kecil bening, Satu Buah kotak plastik yang dibungkus lakban hitam, Satu buah tabung plastik yang dibungkus lakban hitam, Satu Unit HP Merk Samsung jenis lipat warna putih berikut Sim Cardnya, satu Unit Sepeda Motor Honda CRF warna hitam merah tanpa plat.

“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah kita amankan, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara diatas 17 tahun,” tutup Kepala BNN

Penulis : Rendy
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar