Bupati Adirozal Ingatkan Pegawai PPPK jangan Cepat-Cepat Gadaikan SK

Titik Kerinci723 Dilihat
Share

KERINCI – Bupati Kerinci meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2022 lalu serta baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, agar tidak langsung cepat-cepat menggadaikan SK nya ke Bank.

Hal tersebut disampaikan Bupati, saat usai penyerahan SK PPPK kemaren pada tanggal (15/08/2023) di Bukit Tengah Siulak.

“Kepada guru-guru yang baru saja menerima SK PPPK, agar hidup jadi tenang, tidak menjadi pikiran. Jangan sampai membuat beban seperti menggadaikan SK sebagai jaminan minjam di Bank,” Kata Bupati

Dirinya tidak melarang jika ada di antara peserta PPPK yang ingin menggadaikan SK ke Bank, apabila kebutuhan mendesak misalnya untuk biaya sekolah anak atau menyambung kuliah S2 maupun S3.

“Kalau untuk biaya sekolah anak, kuliah, atau ada kebutuhan mendesak lainnya seperti pengobatan sakit itukan sifatnya positif maka boleh-boleh saja,” tegas Bupati Dua Periode ini.

Dimana pada tahun 2022 yang lalu ada 504 PPPK dari formasi Guru di Kabupaten Kerinci yang di nyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai PPPK lingkup Pemerintahan Kabupaten Kerinci. (tj)

Baca Juga :  Awal 2020, Dinkes Kabupaten Kerinci Temukan 4 Kasus DBD

Komentar