Bupati Batanghari Terbitkan Larangan Mudik dan Cuti bagi ASN

Titik Batanghari140 Dilihat
Share

Batanghari – Bupati Batanghari mengeluarkan surat edaran meniadakan mudik lebaran bagi ASN guna menekan angka pandemi Covid-19

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga dilarang mudik keluar daerah mulai dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran Nomor: 821/2370/SE/BKPSDMD/2021, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini di benarkan oleh Kabid pengembangan kopetensi penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDMD saat di konfirmasi media ia menyebutkan hanya menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 tahun 2021.

Disampaikannya pula bahwa berkenaan dengan hal tersebut ditegaskan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang mudik keluar daerah di tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Untuk perjalanan dinas yang sangat penting Aparatur Negeri Sipil (ASN) terlebih dahulu izin dari pejabat atasan/OPD terkait dan Bupati Batanghari”, jelasnya

Selain larangan mudik, bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga tidak boleh mengajukan cuti dari tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Pemkab Batanghari Siap Kucurkan Rp 4.8 Milyar untuk Penanganan Covid-19

Dengan adanya surat edaran tersebut Bupati Batanghari berharap kepada  Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tetap melaksanakan mudik akan mendapatkan sangsi/hukuman disiplin, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Tegasnya (Rendi)

Komentar