DM (25), Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamakan Polisi

Hukum, Titik Merangin417 Dilihat
Share

Merangin – Dibawah komando Kapolres Merangin, kapolsek Bangko bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kota Bangko adalah DM (25) merupakan warga Lingkungan Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (19/2/2019).

Kapolsek Kota Bangko, Iptu Echo Sitorus kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari korban Zainul Arifin MZ (52) warga Jalan M.Yamin Rt.14/02 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada hari Kamis (5/4/2019).

Pelapor melaporkan tersangka DM (25) ke Polsek Bangko yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BH 2348 PZ.

“Mendapat laporan adanya penggelapan sepeda motor, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memanggil saksi, selanjutnya petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” jelas Kapolsek Kota Bangko.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta 1 (satu) lembar STNK.

Baca Juga :  Bupati Merangin Raih Penghargaan SAKIP Award 2019 Dari Menpan RB

“Pelaku dibawa ke Polsek Kota Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut.” singkatanya

Ulah perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Dan kini kasus ini terus dilakukan pengembangan oleh petugas.

Reporter : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar