SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sungai Penuh berhasil menuntaskan Lima Peraturan Daerah (Perda) dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada periode Januari hingga Oktober 2023.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Lendra Wijaya memaparkan pada Tahun 2023 DPRD bersama Pemkot Sungai Penuh telah menyelesaikan beberapa tugas bersama dalam rangka mengemban amanah masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Pertama Perda Tentang Lembaga Kerapatan Adat, Kedua Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketiga Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri, Keempat Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Kelima Perda Tentang Perubahan APBD 2023,” katanya.
Ditambahkan Lendra Wijaya, selain menyelesaikan tugas bersama, DPRD Kota Sungai Penuh juga telah mengesahkan 3 Ranperda beserta Pemkot Sungai Penuh.
“Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penyelanggaraan Kearsipan,” tambah Lendra Wijaya
Selain itu, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Sungai Penuh juga telah mengusulkan 2 Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Produk Lokal Daerah.
“Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Sungai Penuh tersebut masih dalam proses pembahasan dan apabila disetujui nantinya ini merupakan Ranperda Inisiatif pertama dari DPRD yang di ajukan oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Sungai Penuh,” tutupnya. (Tj)























