Dua Pekerja Pelaku Ilegal Driling Diamankan Polres Batanghari

Titik Batanghari533 Dilihat
Share

Batanghari – Polres Batanghari kembali mengamankan dua orang pelaku Eksplorasi atau pelaku ilegal Driling pada Rabu (19/2), Penangkapan terjadi di Dusun Laman Teras Desa Pompa Air Kec Bajubang Kabupaten Batanghari.

Dalam Press Release Penindakan Ilegal Driling yang di gelar di Mapolres Batanghari Sabtu (22/2) pagi, Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, S.I.K, SH menjelaskan Pelaku yang diamankan adalah AH 38 tahun asal Dusun II Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi dan Banyuasin Sumatera Selatan, AS 22 Tahun Warga Rt 06 Dusun II Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan Polres Batanghari Juga Mengamankan Dua unit sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi, dua unit besi canting, dua unit rooling tali tambang, dua unit kipas, dua unit rool bawah, dua jeringen minyak bumi masing masing sebanyak kurang lebih 30 liter.

“Saat Penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata kapolres

Kapolres juga menambahkan Bahwa dua orang pelaku diamankan saat sedang Mengoplrasi minyak bumi atau memolot minyak bumi dengan mempergunakan satu set alat polot yang dirakit yang terdiri dari sepeda motor, tali tambang, besi canting, dimana besi canting tersebut ditarik dengan mempergunakan tenaga sepeda motor yang telah dimodifikasi tersebut sehingga canting besi tersebut dapat memuat minyak bumi 20 sampai 30 liter.

Baca Juga :  Hari Pertma UNBK Di SMK 1 Batanghari Berjalan Lancar

“Para pelaku melakukannya tanpa memiliki legalitas atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Kapolres Dwi Mulyanto, S.I.K, SH

Hingga Saat Ini tim Polres Batanghari masih memburu Pemodal Sumur minyak tersebut yang menurut pengakuan tersangka milik seseorang yang bernama Alan, dan para pelaku akan dikenakan pasal 52 Yo pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 ( enam puluh millyar rupiah).

Reporter : Putra
Editor : Ahmad Pudaili