Langgar Undang-undang, DPRD Minta Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Kontrak PT.DAS

Share

Tanjab Barat-, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan Kembali Terkait Perpanjang Kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang berada Di kawasan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Untuk Tahun 2023.

Hal ini Berdasarkan Hasil Dengar Pendapat Para Anggota Dewan dengan Pihak Perusahaan, Serta Pihak Instansi. Dari Hasil Dengar Pendapat Tersebut Para Anggota Dewan mengangap Pihak Perusahaan Talah Melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.

“berdasarkan hasil dengar pendapat, Pihak Perusahaan Talah melanggar Amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014” ujar Syufrayogi Syaiful. Anggota Komisi II DPRD Saat Dikonfirmasi. Senin (22/06/2020)

Menurut Syufrayogi Syaiful, Sejak Menandatangani kontrak pada Tahun 1997 PT. DAS Menguasai Lahan Perkebunan 9077 Hektar, Tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya Memplasmakan Sekitar 20% Atau Sekitar 1815 Hektar Kepada Masyarakat.

Sejak Berdirinya Perusahaan, Syufrayogi Syaiful Menilai Ada Hak Masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh Pihak Perusahaan.

Baca Juga :  Selesaikan Sengketa PT.WKS, Anggota Dewan Rapat Gabungan Senin Mendatang

“Sampai saat ini hak masyarakat tidak dipenuhi Oleh Pihak Perusahaan” Bebernya.

Tidak hanya Menyampaikan Dan Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agar Menunda Perpanjangan Kontrak, Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Akan Mengumpulkan Dokumen Agar pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat Mempertimbangkan Perpanjangan Kontrak Dan Mengaudit PT. DAS Tersebut.

“Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT.DAS Berkewajiban Menyelesaikan Hak untuk masyarakat Memplasmakan 20%”Tegas nya

Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Editor. : Ahmad Pudaili

Komentar