Batanghari – Kepala Kejaksaan Batanghari Dedy Priyo Handoyo, SH pimpin rapat optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dengan perusahaan pertambangan batu bara di wilayah kabupaten Batanghari yang didampingi oleh kepala inspektorat Batanghari Mukhlis, SE, MM, Kepala Badan Keuangan Daerah yang di wakili oleh Sekretaris Suparjonon dan perwakilan perusahaan batu bara yang ada di Batanghari.
Seusai Rakor kepala kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo berharap dengan adanya Rakor bersama dapat meningkatkan pendapan asli daerah dan pemanfaatan dana CSR sesuai dengan peruntukan.
“Dengan dana CSR kita tingkatkan sumber daya manusia yang lebih baik lagi,” Harap Kejari batanghari Dedy Prio Handoyo, Senin 17/02.
Kejari juga menambahkan, TA 2014 dan Smester 1 TA 2015 ada empat belas Perusahaan pemegang IUP tidak membayar iuran tetap dengan jumlah keseluruhan mencapai US$ 124.551.85, dan ada lima perusahaan tambang yang tidak menetapkan jaminan reklamasi dan tujuh perusahaan tambang tidak menetapkan jaminan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kepala dinas ESDM Provinsi Jambi untuk menagih empat belas perusahaan yang belum membayar iuran tetap,” tambahnya
Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari Mukhlis menjelaskan bahwa Rakor bersama Perusahaan yang ada di Batanghari untuk menindak lanjuti temuan BPK- RI pada tahun 2014 dan 2016 .
“Dari empat belas Perusahaan yang terdapat temuan oleh BPK-RI ternyata ada yang telah membayar tetapi tidak menunjukan bukti pembayaran kepada inspektorat,” papar Mukhlis
Reporter : Putra
Editor : Ahmad Pudaili























