Muara Tebo – Bermodalkan ide cerdik, ES (40) dan SF (34) lakukan penggelapan dan gadaikan mobil rental milik orang lain di wilayah Bungo – Tebo. Hingga diringkus Polisi Resor Tebo.
Sayangnya pelaku utama tersebut adalah ES (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bungo, yang merupakan pemodal perencanaan penggelapan tiga unit Mobil tersebut. Dan melibatkan SF (34) salah seorang Pedagang yang tinggal di BTN Ratu Keyla Indah Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo, yang ditugaskan mencari tempat rental mobil di Kabupaten Tebo untuk digadaikan, sehingga tersangka memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil gadaikan mobil rental tersebut.
Tindakan ES (40) tersebut sudah sering dilakukannya sehingga berhasil menggadaikan mobil milik orang sebanyak 26 unit, dengan berbagai merek kepada orang lain, di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.
Akibat dari perbuatan SF (34) dan ES (40) kini terjerat Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana jo pasal 480 jo pasal 55 KHUPidana ancaman hukuman (empat) tahun penjara, atas tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku penggelapan Mobil Rental di Kabupaten Tebo. Dan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan yakni, ES (40) dan SF (34) yang merupakan oknum PNS dan Pedagang di Kabupaten Bungo, beserta barang bukti tiga unit mobil,” katanya kepada awak media.
Hafidz menerangkan pelaku melakukan perbuatannya pada bulan Februari – Maret 2020 telah melakukan tindak pidana pengelapan dan penipuan diwilayah hukum Polres Tebo berupa 3 unit mobil dengan modus menyewa/rental, namun tidak dikembalikan karena telah dgadaikannya kepada orang lain.
“Dua orang pelaku tersebut telah menggadaikan mobil yang direntalnya kepada orang lain, sehingga memperoleh keuntungan berupa uang, sementara untuk penerima gadai masih dilakukan pemeriksaan, dan juga pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 26 unit mobil, 3 mobil di Tebo dan selebihnya di Bungo,” ungkapnya. Rabu (01/4/2020)
Selain itu, tersangka ES (40) oknum PNS tersebut saat dikonfirmasi juga mengakui perbuatannya, dan telah memperoleh keuntungan berupa uang, hingga hasilnya untuk membayar hutang.
“Ya, gali lobang tutup lobang, dari hasil keuntungannya, ada 26 unit mobil, dan 11 mobil sudah saya kembalikan,” katanya. (Mok Ci)























