Pemkab Kerinci Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) PT Energy Development Corporation

Titik Kerinci738 Dilihat
Share

JAMBI – Pemkab Kerinci penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) PT Energy Development Corporation (EDC) Indonesia, bertempat diruangan Ebony BW Luxury Hotel Jambi, Rabu (14/6/2023).

Dokumen MoU ini merupakan bagian dari pengembangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) potensi panas bumi dari Kementerian ESDM untuk Wilayah PSPE Graho Nyabu, Provinsi Jambi.

MoU ini akan memberikan kemaslahatan, kesejahteraan dan keberhasilan bersama dalam rangka mendukung pengembangan sarana, prasarana infrastruktur penunjang untuk akses Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, penghubung sentra pertanian serta jalur evakuasi masyarakat.

Bupati Kerinci DR H Adirozal dalam sambutannya menyambut baik kerjasama dengan PT EDC yang akan melakukan eksplorasi di wilayah Graho Nyabu, Jangkat Merangin. Karena tentunya akan memberikan dampak positif bagi akses jalan pertanian masyarakat Kerinci, terutama dari Lempur ke Jangkat, bahkan sampai wilayah Sarolangun nantinya.

“Kita berharap dengan dibuka jalan ini akses masyarakat terutama petani akan mudah memanfaatkan lahan pertaniannya. Membawa hasil pertanian, serta mempersingkat jalur tranportasi. Ini akan membantu petani maupun masyarakat yang ada di sekitar. Kami berharap setelah MoU ini disegerakan pembangunannya akses jalan, dan kalau bisa paling sampai November sudah selesai, “jelas Bupati kerinci dua periode ini.

Baca Juga :  Peduli Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu, PT PLN UP3 Muara Bungo Anugerah Penghargaan Ke Pemkab Kerinci

Dalam rangka untuk memudahkan akses menuju ke area pengembangan panas bumi, EDCI telah mendapatkan arahan dari Kementerian ESDM melalui surat No. T-1966/EK.04/DJE.P/2021 tanggal 8 September 2021 agar EDCI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan pemakaian bersama serta berkontribusi dalam peningkatan kapasitas akses ruas jalan (eksisting) melalui mekanisme MoU.

Sebagaimana diketahui, MoU ini didukung oleh Dokumen Lingkungan AMDAL serta persetujuan untuk penggunaan Kawasan hutan produksi melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). (tj)

Komentar