Masih Ingat Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo? Kini Tersangkanya di Dilepas

Titik Bungo3651 Dilihat
Share

MUARA BUNGO – Mashuri kepala sekolah SMA N 2 Bungo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini di lepas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 milyar ini sudah kembali mengajar pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia ketika dikonfirmasi menyebutkan meskipun tersangka tidak lagi menjalani masa tahanan, namun ia memastikan kasus ini masih tetap terus berlanjut.

“Saya baru saja pindah ke Bungo satu minggu ini. Jadi saya belum mempelajari kasusnya. Namun, saya pastikan kasus ini masih berjalan dan tidak di SP3,” ujar AKP Ilham, Jumat (9/5/2025).

Untuk informasi lebih jelas, AKP Ilham menyarankan untuk melakukan konfirmasi pada Kanit Tipidkor Polres Bungo Iptu Jalpahdi atau pihak Kejaksaan Negeri Bungo.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidkor, Iptu Jalpahdi saat datang keruangan kerjanya, ia tidak bisa ditemui. Sementara dihubungi melalui whatshap, ia juga tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  Sempat Ditunda, Dusun Ujung Tanjung Segera Laksanakan Pilrio

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait alasan Mahuri ini kenapa dilepas, Kasi Pidsus Kejaksaan Bungo, Sifanus Rotua Simannulang juga tidak mau berkomentar banyak.

“Kalau mau tanya tentang itu sebaiknya langsung pada pihak kepolisian. Saya rasa kurang tepat kalau saya yang jawab itu. Karena kewenangan menjawab itu adalah penyidik,” ujar Sifanus, Rabu (14/5/2025).

Sifanus mengakui bahwa perkara ini sudah tahap satu. Namun, pihaknya kemudian mengembalikan berkas dengan beberapa catatan kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.

“Sifatnya rahasia, jadi saya tidak bisa menyebutkan apa saja poin catatannya yang perlu dilengkapi sehingga baru dilakukan tahap dua,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya memberikan target waktu pada pihak kepolisian untuk mengembalikan berkas, Sifanus menyebutkan tidak ada waktu yang ditentukan.

Saat ditanya apakah audit kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat dan bukannya Badan Pengawasan Keungan dan Pembanguanan (BPKP) yang menjadi alasan, Sifanus juga kembali tak mau berkomentar.(tim)