SPBU Pal 3 Bungo Layani Pelangsir Minyak, Pertamina : Bisa di Cabut Izin Operasional

Titik Bungo2944 Dilihat
Share

MUARA BUNGO – Maraknya praktik pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi perhatian adalah SPBU 24.372.44 di kawasan Pal 3 Muara Bungo yang masih melayani kendaraan pelangsir BBM, khususnya jenis minibus bermesin diesel.

Manajer SPBU, Dedi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya masih melayani kendaraan yang memiliki barcode aktif.

Namun, hal ini bertolak belakang dengan upaya penertiban yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Bungo yang berhasil mengamankan sembilan kendaraan pelangsir dalam razia beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pertamina telah menerima aspirasi konsumen, dan akan terus berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melarang angkutan dan operasional tambang menggunakan BBM Bersubsidi,” tegas Nikho.

Baca Juga :  Diam-diam Maidani Bangun 3 Ruang Belajar MTS dan MA di Sungai Arang

Lebih lanjut, Pertamina merujuk pada regulasi resmi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil kegiatan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).

“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tambah Nikho.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut,” tutup Nikho.

Dengan maraknya kembali pelangsir, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat terus berlangsung adil dan tepat sasaran. (tj)