Boleh Mudik Kerinci, Adirozal Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Palsukan Surat Bebas Covid-19

Titik Kerinci208 Dilihat
Share

Kerinci – Pemerintah kabupaten Kerinci memperbolehkan pemudik dari dalam provinsi Jambi untuk mudik lebaran ke kabupaten Kerinci.

Meski diperbolehkan, namun para pemudik harus mematuhi aturan dan persyaratan untuk bisa masuk ke kabupaten Kerinci.

Aturan dan persyaratan tersebut yakni mematuhi protokol kesehatan dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas covid-19.

“Agar bisa mudik, maka harus ada persyaratan yang penuhi seperti dalam kondisi sehat, merepkan protokol kesehatan serta memiliki surat bebas covid-19”. kata bupati kerinci Adirozal Rabu (12/5).

Diperbatasan kabupaten Kerinci dengan Merangin telah didirikan posko pengamanan oleh pihak kepolisian bersama TNI, setiap pemudik yang akan memasuki kabupaten Kerinci akan dilakukan pemeriksaan.

Bupati kerinci Adirozal mengatakan jangan ada yang memalsukan surat keterangan bebas covid-19, maka akan dapat merugikan diri sendiri.

“Jangan ada yang memalsukan surat bebas covid-19, agar bisa mengelabui petugas, itu dapat merugikan diri sendiri”. sambung bupati kerinci.

Berdasarkan aturan, penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun untuk yang membuat atau yang menggunakannya.

Baca Juga :  Secara Virtual, Bupati Kerinci Lantik 150 Kepala Desa Terpilih

Adirozal meminta agar para pemudik dapat mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari penyebaran covid-19. (Sep)

Komentar