BPR Tanggo Rajo Klarifikasi Nama

Share

Kisruh dugaan Pemotongan gaji sepihak Dari Bank BPD Jambi,Dirut BPR Bank Plat Merah milik Pemkab sebut itu perintah Pemkab dan arahan BPK

Tanjab Barat-, Terkait kisruh dugaan pemotongan gaji beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) tingkat tenaga pendidik SMA di lingkungan Pemkab Tanjabbarat mendapat tanggapan Dirut Bank pembangunan Daerah (BPR) Tanggo Rajo plat merah milik pemerintah daerah Tanjabbarat.

Dijelaskan Dirut BPR Tanggo Rajo melalui Dewi direktur Operasional dan kepatuhan mengatakan,tujuan kita terhadap pemotongan via bank jambi tersebut agar debitur/ASN tersebut, tidak menunggak dan prosudur yang kita laksanakan sesuai perintah pemkab sesuai arahan dari KPK bahwa pemotongan tidak boleh lagi via bendahara,selama ini melalui bendahara ASN masing-masing di tempat mereka bekerja,”jelas Dewi.

Lanjut Dewi kita selaku Bank BPR Tanggo Rajo milik Pemkab Tanjabar tentunya harus patuh dan mengikuti perintah pemkab sesuai arahan Badan pemeriksa keuangan ( BPK) ,bukan atas kebijakan ataupun keputusan BPR Tanggo Rajo sendiri.

“BPR milik Pemkab Tanjabbar, bukan swasta.jadi harus mengikuti aturan,”terang Dewi.

Baca Juga :  Dikerjakan Akhir Tahun 2019, Jembatan Parit Kerbau Mekar Alam Turun

Ditanyai Adakah surat kuasa dari nasabah terkait pemindahan Dari rekening BPD ke Tanggo Rajo?.lanjut jelasnya Dirut, terkait hal tersebut, kita kembali ke perjanjian awal kredit dan kuasa pemotongan gaji untuk bayar angsuran.

Menurutnya, Seharusnya yang bayar jasa potongan di BPD tersebut adalah debitur dengan pola SI (standing instruction/perintah bayar) tapi dalam hal ini pihak BPR yang menanggung biayanya, demi menjaga kelancaran angsuran yg sebenarnya wajib dilakukan oleh debitur.”tandasnya.

Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Komentar