Merangin – Ulah nekat, Hatidi (22) harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya Hatidi kepergok mencuri di warung pecel lele di desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Kejadian berawal, DH warga Pamenang Selatan desa Tanjung Benuang sekira pukul 04 : 00 mengaku di datangi dua pelaku yang tidak dikenalnya, dan lansung memesan makanan pecel lele.
Pada saat DH sedang menyiapkan makanan yang di pesan, DH melihat pelaku sedang membuka laci tempat penyimpanan uang, pelaku pun berhasil menggasak uang berjumlah Rp. 39000 dan 1 buah Hp advan dan pelakupun berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan giring ke polsek Bangko. pada hari Rabu (27/02/2019)
Kapolsek Bangko Echo Sitourus membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, kini pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda mator, satu unit Hp, dan satu buah dompet serta uang tunai sebesar Rp .39000 ikut diamankan.
“Benar ada tindak pidana pencurian, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amakan dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Penulis : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar