Oleh : Toni Hendra, SS
SEJAK digelontorkan dana desa (DD) dari Pemerintah pusat ke desa-desa yang kemudian dikelola oleh kepala desa, cukup menjadi perhatian publik dalam pengelolaannya.
Hal ini dikarenakan besaran DD yang masuk ke kas desa cukup besar untuk dipergunakan dalam pembangunan di desa. Sejatinya, bila dana tersebut dikelola oleh kepala desa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) diatas rata-rata, tentu kekhawatiran adanya penyelewengan sulit ditemukan.
Hanya saja, masih rendahnya pengetahuan tentang tata kelola keuangan sesuai aturan hukum. Membuat kepala desa rawan menyelewengkan dana desa.
Seperti di Kabupaten Bungo. Selain dana desa, kepala desa dalam sebutan masyarakat Bungo, Rio, sebagai kuasa pengguna anggaran juga mendapat anggaran dana dusun (ADD) dan dana Gerakan Dusun Membangun (GDM). Salah satu program unggulan orang nomor satu di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
Untuk besaran uang negara yang mengalir ke dusun (desa, red), tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1,5 miliar, Rp 1,6 miliar dan Rp 1,7 miliar. Tergantung jarak daerah, semakin terpencil semakin besar.
Seperti kasus penyelewengan DD yang menjerat mantan Kades desa Tanjung, kecamatan Tanah Sepenggal, Subianto, divonis bersalah Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi. Apalagi komitmen aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah sudah jelas-jelas penindakan tidak tebang pilih.
“Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kami sudah melakukan berbagai upaya penyuluhan, himbauan dan pendamping proyek pembangunan. Bila masih ada penyimpangan, proses hukum tetap dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sugiyanta, usai memperingati Hari Anti Korupsi sedunia, Senin (10/12), di Gedung Kejari Bungo.
Kasus lainnya, penggunaan dana desa di Dusun Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal, dalam pembangunan jembatan di dusun setempat masuk dalam penyelidikan pihak Kejari Bungo. Karena ada indikasi praktek korupsi.
Banyak kasus terkait rawannya penyelewengan uang negara di dusun tersebut. Menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Daerah dalam pembinaan. Agar tidak terjadi kejadian serupa, sehingga para Rio (kades, red) tidak terjerumus ke persoalan hukum dan berujung pada jeruji besi. (*)
Komentar